Postingan

Oktavia Utami SH MKn Bela Ayah-Anak Dipenjara Kakak Kandung – Pengacara Yakin Bebas Murni

Gambar
Lombok Tengah, NTB – Sidang perkara dugaan surat pemalsuan tanah terhadap terdakwa Saidi dan putranya Akhmad Safi’i berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Praya (nomor sidang 252) dengan suasana yang penuh tekanan. Kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini dijerat pasal dan di laporkan oleh kakak kandung Saidi sendiri, Maliki – sebuah cerita yang menyisakan kesedihan di tengah proses hukum. Di sisi mereka, H. Akhmad Salehudin SH dan Oktavia Utami SH MKn sebagai tim pengacara terus membela dengan argumen yang kuat.   Pada sidang kali ini, tiga saksi yang diundang oleh tim pengacara hadir dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange, Desa Pengembur. Ketiganya memberikan keterangan yang meringankan, menyatakan bahwa Saidi dan Safi’i telah tinggal dan menggarap tanah yang diklaim Maliki sejak awal tahun 2000-an. "Tidak pernah ada orang lain yang mengaku milik tanah itu sampai beberapa tahun belakangan," ujar salah satu saksi.   Saidi menceritakan bahwa ia membeli tanah dari Ha...

Oktavia Utami SH MKn Bela Ayah-Anak Dipenjara Kakak Kandung – Saksi JPU Bertentangan, Pengacara Yakin Bebas Murni

Gambar
Lombok Tengah, NTB – Sidang perkara dugaan surat pemalsuan tanah terhadap terdakwa Saidi dan putranya Akhmad Safi’i berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Praya (nomor sidang 252) dengan suasana yang penuh tekanan. Kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini dijerat pasal dan di laporkan oleh kakak kandung Saidi sendiri, Maliki – sebuah cerita yang menyisakan kesedihan di tengah proses hukum. Di sisi mereka, H. Akhmad Salehudin SH dan Oktavia Utami SH MKn sebagai tim pengacara terus membela dengan argumen yang kuat.   Pada sidang kali ini, tiga saksi yang diundang oleh tim pengacara hadir dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange, Desa Pengembur. Ketiganya memberikan keterangan yang meringankan, menyatakan bahwa Saidi dan Safi’i telah tinggal dan menggarap tanah yang diklaim Maliki sejak awal tahun 2000-an. "Tidak pernah ada orang lain yang mengaku milik tanah itu sampai beberapa tahun belakangan," ujar salah satu saksi.   Saidi menceritakan bahwa ia membeli tanah dari Ha...

"Surat Hibah Janggal, Tanah Sudah Puluhan Tahun Kami Garap" – Oktavia Utami SH MKn Bela Ayah-Anak Yang Dipenjara Oleh Kakak Kandung di Lombok Tengah

Gambar
Lombok Tengah, NTB – Kisah perselisihan tanah yang memecah belah keluarga tak jarang terdengar, tapi yang terjadi di Pengadilan Negeri Praya hari ini cukup menyayat hati dan penuh teka-teki. Terdakwa Saidi dan putranya Akhmad Safi’i – seorang ayah dan anak yang dijerat dugaan membuat surat palsu – di laporkan oleh sang kakak kandung sendiri, Maliki. Di sisi mereka berdiri Oktavia Utami SH MKn dan tim pengacara, yang dengan tegas menyatakan: "Tidak ada bukti satu pun yang menunjukkan klien kami bersalah!"   Sidang nomor 252 yang berjalan lancar ternyata menyimpan kejutan dari tiga saksi yang datang dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange, Desa Pengembur. Ketiganya muncul sebagai saksi meringankan, dan katanya-katanya cukup menentukan.   H. M. Sulaeman dari Dusun Munsun, yang telah tinggal di desa selama 40 tahun lebih, berbicara dengan nada yakin: "Sejak awal 2000-an, saya sudah melihat Saidi dan Safi’i tinggal di sana, menanam padi, bahkan membangun pondok kecil. Tidak pe...

Oktavia Utami SH MKn Mendampingi Terdakwa Ayah-Anak Yang Dipenjara Oleh Kakak Kandung di Lombok Tengah

Gambar
Lombok Tengah, NTB – Sidang perkara dugaan surat pemalsuan tanah terhadap terdakwa Saidi dan putranya Akhmad safi'i berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Praya dengan nomor sidang 252. Acara yang berjalan lancar ternyata menyisakan kesedihan, mengingat kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini dijerat pasal dan di laporkan oleh kakak kandung Saidi sendiri, yaitu Maliki.   Pada sidang kali ini, tiga saksi yang meringankan hadir dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange, Desa Pengembur. Ketiganya menerangkan bahwa Saidi dan Safi’i telah tinggal dan menggarap tanah yang diklaim Maliki sejak tahun 2000-an.   Menurut keterangan Saidi, ia membeli tanah tersebut dari Haji Sidik seharga 18 juta rupiah pada tahun 1999, disaksikan oleh seluruh keluarga. Namun, bukti pembelian dan surat jual beli baru dibuat pada tahun 2008 dengan kehadiran kepala dusun dan diukur di desa. Saidi menyatakan tidak mengetahui program PTSL (Pendaftaran  Tanah Sistematis  Lengkap) dan hanya d...

Reka Adegan Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Muntung Ajan: Keluarga Korban Tuntut Keadilan, Rekonstruksi Dilaksanakan di Halaman Polres Lombok Tengah

Gambar
Lombok Tengah, NTB (10 Desember 2025) – Udara di halaman Polres Lombok Tengah terasa kaku dan penuh kesedihan pada hari ini. Puluhan warga, termasuk keluarga korban, berkumpul menyaksikan proses rekonstruksi kejadian pembunuhan berencana yang menimpa MW di Desa Muntung Ajan, Dusun Batundace, Kecamatan Praya Barat Daya, beberapa bulan lalu. Proses yang berlangsung hingga pukul 1 siang, dilakukan tahap demi tahap, membawa semua yang hadir kembali ke momen penderitaan – membuat sebagian anggota keluarga korban menangis histeris, tidak mampu menahan kesedihan dan kemarahan terhadap perbuatan pelaku, IR alias Belo.   Kasus yang mulai bergulir sejak beberapa bulan yang lalu terus menjadi sorotan masyarakat Lombok Tengah, bukan hanya karena kejamnya perbuatan, tetapi juga karena motif yang berasal dari tuduhan yang belum terbukti dan ritual yang menjadi bagian dari latar budaya lokal. Keluarga korban yang diwakili Ahmad Halim tidak ragu menyampaikan tuntutan tegas dalam konferensi pers ya...

Viral... Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Muntung Ajan: Keluarga Korban Tuntut Keadilan, Rekonstruksi Dilaksanakan di Halaman Polres Lombok Tengah

Gambar
Lombok Tengah, NTB (10 Desember 2025) – Udara di halaman Polres Lombok Tengah terasa kaku dan penuh kesedihan pada hari ini. Puluhan warga, termasuk keluarga korban, berkumpul menyaksikan proses rekonstruksi kejadian pembunuhan berencana yang menimpa MW di Desa Muntung Ajan, Dusun Batundace, Kecamatan Praya Barat Daya, beberapa bulan lalu. Proses yang berlangsung hingga pukul 1 siang, dilakukan tahap demi tahap, membawa semua yang hadir kembali ke momen penderitaan – membuat sebagian anggota keluarga korban menangis histeris, tidak mampu menahan kesedihan dan kemarahan terhadap perbuatan pelaku, IR alias Belo.   Kasus yang mulai bergulir sejak beberapa bulan yang lalu terus menjadi sorotan masyarakat Lombok Tengah, bukan hanya karena kejamnya perbuatan, tetapi juga karena motif yang berasal dari tuduhan yang belum terbukti dan ritual yang menjadi bagian dari latar budaya lokal. Keluarga korban yang diwakili Ahmad Halim tidak ragu menyampaikan tuntutan tegas dalam konferensi pers ya...

Geger Di NTB Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Muntung Ajan: Keluarga Korban Tuntut Keadilan, Rekonstruksi Dilaksanakan di Halaman Polres Lombok Tengah

Gambar
Lombok Tengah, NTB (10 Desember 2025) – Udara di halaman Polres Lombok Tengah terasa kaku dan penuh kesedihan pada hari ini. Puluhan warga, termasuk keluarga korban, berkumpul menyaksikan proses rekonstruksi kejadian pembunuhan berencana yang menimpa MW di Desa Muntung Ajan, Dusun Batundace, Kecamatan Praya Barat Daya, beberapa bulan lalu. Proses yang berlangsung hingga pukul 1 siang, dilakukan tahap demi tahap, membawa semua yang hadir kembali ke momen penderitaan – membuat sebagian anggota keluarga korban menangis histeris, tidak mampu menahan kesedihan dan kemarahan terhadap perbuatan pelaku, IR alias Belo.   Kasus yang mulai bergulir sejak beberapa bulan yang lalu terus menjadi sorotan masyarakat Lombok Tengah, bukan hanya karena kejamnya perbuatan, tetapi juga karena motif yang berasal dari tuduhan yang belum terbukti dan ritual yang menjadi bagian dari latar budaya lokal. Keluarga korban yang diwakili Ahmad Halim tidak ragu menyampaikan tuntutan tegas dalam konferensi pers ya...